Pendidikan politik memiliki peran penting dalam rangka memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia. Terlebih lagi, jika kita melihat akan masyarakat Indonesia khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang dihadapkan oleh gempita Pemilihan Umum 2019 mendatang. Pendidikan politik menjadi hal krusial untuk dilakukan mengingat tujuan dari pendidikan politik itu sendiri yang berperan dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal ini juga didorong oleh fakta lapangan bahwasanya jumlah pemilih pemula di Daerah Istimewa Yogyakarta yang cukup besar yakni sebesar 10% dari total pemilih yang berjumlah sekitar 2.710.000 pemilih (Pemutakhiran data pemilih oleh KPU semester II tahun 2017). Pemilih pemula bisa saja belum memiliki jangkauan politik yang luas untuk membuat keputusan pada pemilu. Dalam hal ini Partai politik memiliki peran strategis dalam melakukan pendidikan politik bagi masyarakat.
Berkait dengan bantuan keuangan bagi partai politik, kini Pemerintah sudah menerbitkan regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berdasarkan Undang-undang tersebut partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Sedangkan peruntukannya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang kemudian terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Partai Politik. Pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwasanya bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Besaran bantuan yang diberikan pemerintah kepada partai politik pada tahun 2018 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Dengan demikian diharapkan dapat lebih efektif membangun kesadaran masyarakat terhadap hak-hak politiknya.
Selanjutnya, partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN atau APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada kenyataannya, masih banyak temuan BPK atas laporan pertanggungjawaban partai yang belum sesuai dengan peraturan. Masih ada partai politik yang melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan namun tidak sesuai dengan peruntukannya. Laporan pertanggungjawabanpun terkadang dalam format yang sangat sederhana. Mirisnya, mayoritas partai politik menganggap laporan keuangan yang mereka buat hanya berlaku untuk internal dan bukan sesuatu yang harus dipublikasikan secara luas.
Berdasar paparan diatas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik dalam Tahun Anggaran 2018 ini. Dalam kegiatan ini, Badan Kesbangpol DIY menggandeng beberapa mitra kerja, antara lain Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY, dan DPPKA DIY untuk melakukan penguatan kapasitas bagi partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Juli 2018 di Badan Kesbangpol DIY. Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik dengan tema “Optimalisasi Penggunaan Bantuan Dana Partai Politik Untuk Sarana Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta Menyongsong Pemilu 2019" ini diikuti oleh 60 (enam puluh) yang terdiri dari pengurus partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan partai politik, anggota tim, anggota pokja, serta ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan kegiatan ini agar terwujud pemahaman antara pemangku kepentingan dengan pengurus partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat (nng)