BADAN KESBANGPOL DIY
BERITA

Sosialisasi Layanan Surat Rekomendasi Penelitian

Kamis, 28 Februari 2019 11:40 WIB


          Pada tanggal 22 Februari 2019 Badan Kesbangpol DIY mengadakan kegiatan sosialisasi terkait layanan rekomendasi penelitian. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi negeri di DIY, perwakilan beberapa Perguruan Tinggi swasta di DIY, pusat perizinan layanan satu pintu Kabupaten/Kota di DIY, Kesbangpol Kabupaten/Kota dan OPD di DIY. Badan Kesbangpol DIY menghadirkan narasumber dari Direktorat Penelitian UGM, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul dan Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya dan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY. Pada sosialisasi tersebut membahas tentang layanan perizinan saat ini yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018. Dari Hasil telaah yang Badan Kesbangpol kirimkan ke Sekretaris Daerah  DIY adalah berupa Surat Edaran Nomor 070/01218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang berisi penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian, tetapi tetap menggunakan surat ijin penelitian dari pihak kampus.  

         Surat Edaran tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Senin, 25 Februari 2019 dan pada kegiatan sosialisasi ini juga disepakati bersama layanan perizinan Kabupaten /Kota dan Kesbangpol Kabupaten/Kota untuk menjalankan Surat Edaran ini sehingga tidak ada penerbitan surat keterangan penelitian untuk mahasiswa yg menyelesaikan tugas akhir.

         Untuk lembaga/perusahaan/peneliti/LSM yang melakukan penelitian bukan untuk kepentingan tugas akhir dan yang tidak didanai APBN/APBD maka tetap harus mengajukan surat Permohonan Penelitian (SKP) ke Kesbangpol DIY sebagai syarat penelitian. Regulasi yang diterapkan di Badan Kesbangpol selama ini terkait Rekomendasi Penelitian masih menggunakan Permendagri No. 64 Tahun 2011 baik tentang syarat yang berlaku dan juga pemohon Surat Rekomendasi Penelitian.



Share Halaman ini