BADAN KESBANGPOL DIY
BERITA

Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Pertanggungjawaban

Rabu, 07 September 2016 09:12 WIB


Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 telah mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Berdasarkan Undang-undang tersebut partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Terkait dengan hal tersebut, partai politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN atau APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun pada kenyataannya, terdapat kecenderungan bahwa administrasi keuangan partai politik tampak belum tertib dan masih ada partai politik yang melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan namun tidak sesuai dengan peruntukan. Laporan pertanggungjawabanpun terkadang dalam format yang sangat sederhana. Mirisnya, mayoritas partai politik menganggap laporan keuangan yang mereka buat hanya berlaku untuk internal dan bukan sesuatu yang harus dipublikasikan secara luas.

Berdasar paparan diatas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik dalam Tahun Anggaran 2016 ini. Dalam kegiatan ini, Badan Kesbangpol DIY menggandeng beberapa mitra kerja, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY, Kanwil Kemenkumham DIY, dan DPPKA DIY untuk melakukan penguatan kapasitas bagi partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan kegiatan ini agar terwujud pemahaman antara pemangku kepentingan dengan pengurus partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Adapun Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik tersebut dilaksanakan pada hari Selasa - Rabu, 26 - 27 Juli 2016 di Badan Kesbangpol DIY lantai II, Jalan Jenderal Sudirman 5, Yogyakarta. Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik dengan tema “Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik:  Tepat Sasaran, Jelas dalam Penggunaan, dan Benar dalam Pelaporan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta dalam tiap kegiatan, terdiri dari pengurus partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta.

-ndn-



Share Halaman ini