Sehubugan telah disahkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dimana dalam Diktum Kelima Poin Kedua Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk mengordinasikan pembentukan, pelaksanaan , pembinaan dan Pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental disetiap provinsi dan Kabupaten / Kota yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kelompok Masyarakat, Kelompok Dunia Usaha, Organisasi Profesi dan Akademisi, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang secara Garis Koordinasi pada level pusat berada dibawah Dirjen Polpum akan menyelenggarakan FGD Pembentukan Gugus Tugas Revolusi Mental pada tanggal 25 Juli 2017
Adapun tujuan dari diselenggarakannya ini adalah terbentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 yakni Dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan tujuan tersebut, Badan Kesbangpol DIY melaksanakan FGD Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2017 di Hotel Royal Dharmo. Gugus Tugas GNRM tingkat Provinsi terbagi menjadi lima gugus tigas yaitu Gerakan Nasional Indonesia Tertib, Indonesia Bersih, Indonesia Melayani, Indonesia Mandiri dan Indonesia Bersatu. Dalam gerakan Nasional Revolusi Mental melibatkan peran dari Pemerintah/ASN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Kaum Difable, Tokoh Pemuda, Partai Politik, Akademisi, Pengusaha dll. Harapannya dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada perubahan pola pikir masyarakat DIY yang lebih baik dapat terlaksana.