Salah satu bahaya yang mungkin terjadi dalam Pemilu adalah Politisasi SARA dan Hate Speech. Bila kita melihat kilas balik beberapa penyelenggaraan pemilihan umum baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, masih dijumpai wacana politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan dalam kampanye yang memengaruhi pilihan politik. Contohnya adalah kemunculan komentar, foto-foto, dan video di media sosial yang bernada rasis dan menghina kelompok suku/ agama lain, beredarnya spanduk-spanduk provokatif yang berupaya memengaruhi keyakinan warga dan bias berdampak pada pilihan politik. Contoh lain adalah keberadaan spanduk provokatif seperti larangan memilih pemimpin yang berbeda agama sehingga memengaruhi situasi kondusif ditengah-tengah masyarakat.
Pada dasarnya politisasi SARA dan Hate Speech adalah hambatan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Terkait hal ini, penyelenggara Pemilu, dituntut untuk peka dan responsif terhadap berkembangnya isu SARA, intimidasi dan ancaman kekerasan yang terjadi. Problematika yang ada saat ini ialah penyelenggara Pemilu belum memiliki instrument pengawasan yang terstandarisasi dan terukur untuk mendeteksi dini politisasi isu SARA dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Selain itu, untuk kepentingan evaluasi Pemilu berikutnya, Penyelenggara Pemilu perlu memetakan potensi konflik SARA dan penggunaan isu SARA dalam kampanye yang dapat mengancam prinsip Pemilu luber jurdil.
Dalam hal ini dibutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder tidak terkecuali Pemerintah. Dengan adanya peran pemerintah dalam meminimalisir politisasi SARA dan hate speech diharapkan penyelenggaraan Pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dengan tema “Sinau Bareng: Upaya Meminimalisir Politisasi SARA dan Hate Speech dalam Sosial Media” di Tahun Anggaran 2018 ini. Dalam kegiatan ini, Badan Kesbangpol DIY menggandeng beberapa mitra kerja, antara lain Bawaslu DIY, Dinas Kominfo DIY dan Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada untuk melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya untuk pegiat sosial media dan pelajar / mahasiswa di DIY.
Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 17 April 2018
Pukul : 09.00 - selesai
Tempat : Aula Sasana Makarti Tama, Badan Kesbangpol DIY lt. 2
Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dengan tema “Sinau Bareng: Upaya Meminimalisir Politisasi SARA dan Hate Speech dalam Sosial Media Menyongsong Pemilu 2019” ini dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, masing-masing kegiatan diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta yang berbeda, terdiri dari: