BADAN KESBANGPOL DIY
BERITA

Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum

Kamis, 03 Mei 2018 09:47 WIB


Pesta demokrasi sudah di ambang pintu. Kini seluruh energi seolah tercurah pada persiapan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Salah satu faktor kekuatan yang menjadi harapan bala bantuan pelaksanaan pemilu adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berjumlah cukup signifikan. Betapa tidak, jumlah PNS pada akhir Desember 2016, tercatat sebanyak 4.374.341 orang. Dari jumlah itu, 918.436 orang merupakan pegawai instansi pemerintah pusat, dan 3.455.905 orang merupakan PNS yang bekerja di pemeritah daerah. Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai serta jaringan yang tersebar di seluruh pelosok desa, maka patut diperhitungkan untuk memanfaatkan sumber daya PNS dalam menyukseskan pemilu. Meski demikian, ada beberapa hal yang patut dicermati guna mengurangi ekses negatif keterlibatan PNS dalam pemilu. Sejarah birokrasi di Indonesia menunjukkan, PNS selalu merupakan obyek politik dari kekuatan partai politik (parpol) dan aktor politik. Jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan negara selalu menjadi incaran tiap parpol untuk menguasai dan memanfaatkan PNS dalam aktivitas politik.

Saat-saat menjelang pemilu, aktivitas politik partisan PNS menjadi kian intensif karena partisipasinya untuk mendukung kampanye secara terbuka maupun terselubung amat efektif. Bagi parpol, keterlibatan PNS akan amat membantu dan mempermudah pelaksanaan kampanye yang sering terjadi melalui pemanfaatan fasilitas negara (mobil, gedung, dan kewenangan) secara diskriminatif, yang menguntungkan salah satu parpol. Selain itu, di pelosok pedesaan yang mayoritas penduduknya tidak terdidik, figur dan pilihan PNS akan menjadi referensi bagi pilihan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan. Pasal 3 UU No 43/1999 mengatur, (1) Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan; (2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Ketentuan ini jelas melarang keberpihakan PNS dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Dalam praktik, tercatat ada tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS dan pejabat pemerintahan dalam pemilu. Pertama, penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki, antara lain menerbitkan aturan yang mewajibkan kampanye kepada bawahan, pengumpulan dana bagi parpol tertentu, pemberian izin usaha disertai tuntutan dukungan kepada parpol/caleg tertentu, penggunaan bantuan pemerintah untuk kampanye, mengubah biaya perjalanan dinas, dan memaksa bawahan membiayai kampanye parpol/caleg dari anggaran negara. Kedua, penggunaan fasilitas negara secara langsung, misalnya penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta kantor pemerintah dan kelengkapannya. Ketiga, pemberian dukungan lain, seperti bantuan sumbangan, kampanye terselubung, memasang atribut parpol/caleg di kantor, memakai atribut parpol/caleg, menghadiri kegiatan kampanye dengan menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya, serta pembiaran atas pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan perlakuan tidak adil/diskriminatif atas penggunaan fasilitas negara kepada parpol/caleg.

 

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara  (ASN) dalam politik praktis acap kali muncul menjelang digelarnya Pemilu dan Pilkada. Meskipun larangan keterlibatan ASN ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya masih ada ASN yang mengabaikan netralitas mereka dalam pemilihan umum.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dalam Tahun Anggaran 2018 ini. Dalam kegiatan ini, Badan Kesbangpol DIY menggandeng beberapa mitra kerja, antara lain KPU DIY, Bawaslu DIY, dan Inspektorat DIY untuk melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya bagi aparatur sipil negara dan beragam elemen masyarakat lainnya.

Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dilaksanakan pada:

Hari                :  Rabu

Tanggal           :  18 April 2018

Pukul              :  09.00 WIB – selesai

Tempat           :  Badan Kesbangpol DIY

       Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dengan tema “Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum” ini diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta, terdiri dari perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan camat di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.



Share Halaman ini