BADAN KESBANGPOL DIY
Bidang Politik Dalam Negeri

A. TUGAS

Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan nilai indeks ketahanan nasional gatra politik. 

B. FUNGSI

Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program Bidang Politik Dalam Negeri
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Politik Dalam Negeri
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, serta pemantauan situasi politik di DIY dan organisasi kemasyarakatan
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, serta pemantauan situasi politik di DIY dan organisasi kemasyarakatan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, serta pemantauan situasi politik di DIY dan organisasi kemasyarakatan
  6. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.