BADAN KESBANGPOL DIY
Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional

A. TUGAS

Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan nasional, dan penanganan konflik sosial. 

B. FUNGSI

Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang bina ideologi dan kewaspadaan nasional
  3. Penetapan kebijakan telaris di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DlY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
  4. Pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
  5. Pelaksanaan program penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, dan program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial
  6. Pengawasan/pemantauan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
  7. Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, penanganan konflik di DIY, serta pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
  8. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
  9. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan