A. TUGAS
Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Badan.
B. FUNGSI
Sekretariat mempunyai fungsi:?
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Perumusan kebijakan teknis bidangkesekretariatan;
- Penyusunan program Badan;
- Pengelolaan keuangan Badan;
- Penyelenggaraan kepegawaian Badan;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, dan ketatalaksanaan Badan;
- Pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- Pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan;
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- Pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
- Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.