A. TUGAS
Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Badan.
B. FUNGSI
Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebljakan teknis bidang kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- pengelolaan keuangan Badan;
- penyelenggaraan kepegawaian Badan;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalalsanaan Badan;
- pelaksanaan program administrasi perkantoran;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan;
- penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
- pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantual;
- penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
- pelaksanaan pengembangan telorologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.