A. TUGAS
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
B. FUNGSI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
- Penyusunan program Badan;
- Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agarna, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.