Anda dapat menanyakan kepada kami melalui form tanya jawab di halaman ini.
Selamat Pagi,
Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.
Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut:
http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/
Terima Kasih
Selamat Siang
Untuk Penerbitan SKT bagi ormas merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri.
Terimakasih.
Selamat Pagi,
Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dalam rangka thesis tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.
Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut:
http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/
Terima Kasih
Selamat Pagi,
Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dalam rangka penyelesaian pendidikan dalam negeri tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.
Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut:
http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/
Terima Kasih
Terimakasih atas masukannya.
Akan kami teruskan ke bidang terkait agar dapat ditindak lanjuti terkait hal tersebut.