Anda dapat menanyakan kepada kami melalui form tanya jawab di halaman ini.
Selamat siang, Prapti.
Surat dimaksud cukup satu saja, di kolom "Kepada" dapat diisikan langsung : Gubernur DIY cq. Kepala Badan Kesbangpol. Tidak perlu dua surat.
Terimakasih
Salam
NDN
Selamat siang, Ayu
Terkait proposal, biasanya ada di Bab I Penelitian saudara. Paling tidak, proposal tersebut memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, daftar pertanyaan (jika ada) dan landasan konseptual.
Terimakasih.
Salam
NDN
Selamat siang, Wahidatul
Surat rekomendasi ijin penelitian di lingkup DIY ditujukan ke Gubernur DIY cq. Badan Kesbangpol. Namun untuk provinsi lain, tidak selalu berada di Badan Kesbangpol, bisa berbeda-beda menyesuaikan kebijakan tiap provinsi.
Salam
NDN
Selamat siang, Trivo
Untuk mengurus rekomendasi perijinan/pengabdian, jika sudah memenuhi syarat, prosesnya bisa ditunggu saat itu juga, tanpa harus menunggu di hari berikutnya.
Terimakasih
Salam,
NDN
Selamat siang, Nilam
Jika surat izin penelitian Saudara belum habis masa berlakunya, cukup membawa surat izin yang masih berlaku ke Badan Kesbangpol DIY untuk diperbarui disertai fotokopi KTP dan KTM.
Terimakasih
Salam
NDN