BADAN KESBANGPOL DIY
PERTANYAAN

Anda dapat menanyakan kepada kami melalui form tanya jawab di halaman ini.


Daftar Pertanyaan

  • Khambali Muksin
    Rabu, 24 Agustus 2022 14:38 WIB
    Maaf, mba/mas. Sy mau sdh kirim email. Tp sy mau telp ke sana. Brp no telp nya. Nwn
  • admin
    Selasa, 30 Mei 2023 11:37 WIB

    Selamat siang

    Apakah yang di maksut informasi tersebut :

    • Telepon : (0274) 551136/ 551275
    • Faksimili : (0274) 551137
    • email : bakesbangpol@jogjaprov.go.id

    Terima kasih

  • feby
    Selasa, 02 Agustus 2022 17:35 WIB
    Selamat sore, saya mahasiswa dari universitas di Yogyakarta yang sedang menyelesaikan tugas akhir. Penelitian saya masih di dalam DIY dimana salah satu kabupaten yang ada di DIY, sedangkan objek penelitiannya adalah UMKM. Saya ingin bertanya, Bagaimana prosedur pengajuan permohonan penelitiannya? Apakah saya harus mengajukan ke Kesbangpol terlebih dahulu? Mohon informasinya, terimakasih.
  • admin
    Selasa, 30 Mei 2023 11:32 WIB

    Selamat Siang

    Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.

    Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut: http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/

    Saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY sudah tidak mengeluarkan kaitannya dengan surat izin penelitian. bagi Mahasiswa dapat langsung melakukan penelitian menggunakan surat Penelitian dari Fakultas/Universitas Kakak.

    Ataupun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait prosedur penelitian di DIY dapat menghubungi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta,

    Terima Kasih

  • Lutfi Triesnawan W
    Minggu, 31 Juli 2022 07:47 WIB
    Bismillah Perkenalkan nama saya Lutfi bertempat tinggal di Kel. Suko Harjo, Ngaglik, Sleman. Saya memiliki tetangga depan rumah, orang asing (Warga Negara Amerika) yang beristrikan seorang WNI. Tetangga saya ini sering melakukan perbuatan yang meresahkan dengan berteriak-teriak tidak kenal waktu (pagi, sore, tengah malam, subuh) termasuk mengancam secara verbal. Tetangga yang lain juga merasa sangat terganggu dengan keberadaannya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana prosedurnya untuk melaporkan tindakan meresahkan warga asing yang tinggal di lingkungan kita? Dan jika memungkinkan untuk bisa mendeportasi orang ybs mengingat tindakan meresahkan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun (sedikitnya 5 tahun ke belakang). Demikian pertanyaan saya, mohon untuk dapat diberikan jawaban. Terima kasih
  • admin
    Selasa, 30 Mei 2023 11:35 WIB

    Selamat siang Kak

    Silahkan menghubungi pihak terdekat dan terkait untuk dilakukan pendampingan, atau jika berkenan silahkan membuat pengaduan pad laman e-Lapor. untuk dapat segera di tindak lanjuti pihak terkait di atasnya

    Terima kasih

  • Sri Mulyani Adipu
    Jumat, 29 Juli 2022 03:34 WIB
    Mohon maaf, apakah masih bisa saya mengurus surat keterangan selesai penelitian yang sudah melewati batas waktu penelitian?
  • admin
    Selasa, 30 Mei 2023 11:33 WIB

    Selamat Siang

    Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.

    Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut: http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/

    Saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY sudah tidak mengeluarkan kaitannya dengan surat izin penelitian. bagi Mahasiswa dapat langsung melakukan penelitian menggunakan surat Penelitian dari Fakultas/Universitas Kakak.

    Ataupun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait prosedur penelitian di DIY dapat menghubungi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta,

    Terima kasih

  • Rani
    Jumat, 15 Juli 2022 12:06 WIB
    Siang min, saya dari Kota Semarang ingin melakukan penelitian di Puskesmas Kota Jogjakarta dan Kabupaten Kulonprogo, apakah saya perlu membuat Surat keterangan penelitian dari DPMTSP Yogja atau Kesbangpol masing2 daerah ?
  • admin
    Kamis, 21 Juli 2022 11:42 WIB

    Selamat siang


    Mengenai surat keterangan penelitian berdasarkan Kemendagri Nomor 3. Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian. Surat bisa langsung diajukan dari Kampus ke pimpinan instansi terkait untuk pengambilan data.

    Untuk surat edaran tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diunduh melalui tautan berikut:
    http://kesbangpol.jogjaprov.go.id/download/

    Surat izin dapat dimintakan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta, untuki informasi lebih lanjut  dapat menghubungi kami pada 0274 - 551136 / 551275


    Terima Kasih


Form Pertanyaan