BADAN KESBANGPOL DIY
Sekretariat

A. TUGAS

Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Badan.

B. FUNGSI

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebljakan teknis bidang kesekretariatan;
  3. penyusunan program Badan;
  4. pengelolaan keuangan Badan;
  5. penyelenggaraan kepegawaian Badan;
  6. penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan, dan ketatalalsanaan Badan;
  7. pelaksanaan program administrasi perkantoran;
  8. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  9. pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan;
  10. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  11. pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerja sama teknis;
  12. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
  13. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantual;
  14. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Badan;
  15. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Badan;
  16. pelaksanaan pengembangan telorologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
  17. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.